RC & Co

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Home
  • Law
  • Bersiaplah Menghadapi Kepailitan Pada Perusahaan Anda
 

Bersiaplah Menghadapi Kepailitan Pada Perusahaan Anda

Bersiaplah Menghadapi Kepailitan Pada Perusahaan Anda

by admin / Tuesday, 26 February 2019 / Published in Law
  • Share
  • Tweet
  • Pin
0shares

Setiap perusahaan sebaiknya menyiapkan beberapa strategi yang akan digunakan untuk mempertahankan eksistensinya. Sebab, perkembangan yang pesat mampu mempengaruhi pergerakan perekonomian dalam waktu sekejap. Bisa saja hari ini perusahaan Anda dalam kategori baik, dan beberapa minggu ke depan berbalik menjadi tidak baik, atau sebaliknya. Jatuh bangunnya setiap perusahaan tentulah sudah biasa. Hal ini menjadi wajar apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang saat ini sedang terjadi.

Perkembangan teknologi ini mampu memperkuat suatu brand, atau bahkan justru memperlemahnya. Semuanya tergantung pada bagaimana suatu perusahaan mampu membaca perkembangan pasar dan mampu bertahan dalam dunia persaingan. Tentu diperlukan tidak hanya plan A, melainkan plan B, C, D, dan seterusnya. Pastinya dalam hal ini perusahaan harus mampu menganalisis risiko apa yang akan terjadi di kemudian hari.

Dalam memudahkan analisa risiko ini, perusahaan agaknya harus benar-benar memperhatikan kebutuhan pasar. Jangan hanya terlena pada posisi aman yang sedang disandari, karena tren masyarakat Indonesia pun dapat berubah dalam seketika. Jika tidak sigap dalam menghadapi perubahan kondisi, bisa saja perusahaan Anda akan mengalami kepailitan.

Pailit dapat terjadi pada perusahaan yang keuangannya baik-baik saja. Berbeda dengan bangkrut, terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam perusahaan tersebut, yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian, gulung tikar, dan tidak mampu membayar utang-utangnya. Jadi belum tentu perusahaan Anda tidak akan pailit, meskipun kondisi keuangannya tidak ada masalah. Jangan sampai salah kaprah mengartikan pailit dan bangkrut ya!

Pailit adalah sebuah kondisi dimana debitor mengalami kesulitan keuangan untuk membayar utang yang telah dinyatakan oleh pengadilan niaga. Debitor yang dimaksud adalah Anda atau perusahaan Anda yang memiliki hutang kepada kreditor loh, atau dalam penjelasan ilmiahnya debitor adalah orang yang mempunyai utang kepada kreditor karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Sedangkan kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Setelah debitor dinyatakan pailit, harga debitor akan dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satunya tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), yang menyebutkan bahwa untuk mengajukan kepailitan, debitor harus memenuhi 3 kriteria berikut:

  1. Mempunyai 2 atau lebih dari 2 kreditor,
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan
  3. Dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Untuk mengajukan permohonan pailit, Debitor pun akan dibedakan menjadi beberapa klasifikasi, yaitu:

  1. Jika Debitor adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
  2. Jika Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  3. Jika Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Perlu diketahui, ketika pengajuan permohonan pailit dikabulkan oleh pengadilan, utang debitor kepada kreditor tidak serta merta terlunasi. Selain itu, sengketa kepailitan ini pun akan berakhir dengan 3 kemungkinan, yaitu:

  1. Pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  2. Jumlah penuh piutang telah dibayarkan atau setelah daftar pembagian penutup menjadi pengikat, atau
  3. Orang yang dinyatakan pailit meninggal dunia.

Untuk menghadapi tahap-tahap di atas, Anda tentunya membutuhkan bantuan dari tenaga profesional hukum yang sudah biasa menangani permasalahan tersebut. Advokat berpengalaman tentunya sudah mengetahui benar bagaimana proses penyelesaian sengketa permasalahan kepailitan ini. Sehingga dapat membantu Anda untuk menyelesaikannya dengan baik.

Selain itu, Anda juga harus siap dengan akibat hukum yang akan Anda terima selaku debitor. Salah satu risiko yang akan Anda terima yaitu kehilangan hak pengurusan dan penguasaan atas kekayaan. Nantinya harta kekayaan Anda akan dialihkan kepada kurator. Kurator adalah seseorang yang profesional di bidang hukum dan telah diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk mengurus harta pailit, yang dapat diusulkan oleh pemohon kepailitan.

Meskipun kekayaan Anda akan jatuh kepada Kurator, kabar baiknya, ketika permasalahan kepailitan ini berakhir, maka debitor dapat mengajukan permohonan rehabilitasi. Proses rehabilitasi ini bertujuan untuk pemulihan nama baik debitor, yang dinyatakan melalui putusan pengadilan yang memberikan pernyataan bahwa debitor telah memenuhi kewajibannya.

Dikarenakan adanya proses hukum dan rumitnya penyelesaian, sebaiknya Anda pun melibatkan advokat ahli sebagai pendamping Anda. Untuk itu, segera cari advokat yang berkompetensi di bidang ini, yang tentunya dapat membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik.

  • Tweet

About admin

What you can read next

Mengenal Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal
Cara Mengajukan Rehabilitasi Pasca Kepailitan Selesai
Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Luar Pengadilan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

ABOUT US

“RC & Co, Receiver & Counsellor at Law” is a lawfirm formed by lawyers who already exist and have a lot of experiences in dealing with the legal issues faced by individuals and legal entities such as corporations as well as resolve the matter through litigation or non-litigation.

CONTACT US

+62-21-794-5333

“RC & Co”
Receiver & Counsellor at Law

Graha Mampang Building
1st Floor, Suite 101
Jl. Mampang Prapatan Raya kav. 100
Jakarta Selatan
Phone : (+62-21) 7985454, (+62-21) 7945333
Fax : (+62-21) 7988974

mailto:admin@rcatlaw.com

SUBSCRIBE TO NEWSLETTER

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Sitemap
  • Feed

Site managed by LawVender. All rights reserved.

TOP
0shares
WhatsApp WhatsApp us