RC & Co

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Home
  • Law
  • Archive from category "Law"
 

Category: Law

Cara Mengajukan Rehabilitasi Pasca Kepailitan Selesai

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Masih ingatkah Anda dengan perbedaan antara bangkrut dan pailit? Ya, bangkrut memiliki unsur keuangan yang tidak sehat dalam perusahaan, sedangkan pailit dapat terjadi pada perusahaan yang keuangannya baik-baik saja. Setelah Anda sebagai debitor dinyatakan pailit, kemudian telah menjalani kewajiban Anda dengan baik kepada kreditor, dan masalah Anda selesai, Anda tentunya dapat mengajukan permohonan rehabilitasi.

Rehabilitasi akan berguna untuk memperbaiki nama perusahaan Anda. Meskipun mungkin saja berita tentang kepailitan Anda sudah tersebar luas, paling tidak ada pengumuman yang memberitahukan bahwa perusahaan Anda telah kembali normal dan siap beroperasi kembali. Sehingga Anda dapat menjalankan aktivitas perusahaan Anda kembali dengan profesional.

Berdasarkan Pasal 215 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, rehabilitasi adalah pemulihan nama baik debitor yang semula telah dinyatakan pailit. Sebelumnya, untuk mengajukan permohonan rehabilitasi, Anda sudah harus mendapatkan putusan dari pengadilan bahwa Anda telah memenuhi kewajiban sebagai debitor kepada kreditor.

Sebagai langkah awal rehabilitasi yang harus Anda lakukan selaku debitor adalah mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit. Pengajuan ini juga bisa dilakukan oleh ahli waris Anda. Tentunya Anda harus melampirkan beberapa dokumen yang dapat mendukung prosesnya, terutama melampirkan bukti yang menyatakan bahwa semua kreditor yang terlibat sudah memperoleh pembayaran secara memuaskan. Jika dokumen ini terlewatkan, permohonan rehabilitasi Anda pastinya tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan.

Yang harus Anda ingat adalah, jika permohonan rehabilitasi Anda dikabulkan, maka putusannya wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Selain itu, putusan ini pun harus dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, yang berbunyi:

  • Panitera Pengadilan wajib menyelenggarakan suatu daftar umum untuk mencatat setiap perkara kepailitan secara tersendiri.
  • Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat secara berurutan:
    • ikhtisar putusan pailit atau putusan pembatalan pernyataan pailit;
    • isi singkat perdamaian dan putusan pengesahannya;
    • pembatalan perdamaian;
    • jumlah pembagian dalam pemberesan;
    • pencabutan kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
    • rehabilitasi;

dengan menyebutkan tanggal masing-masing.

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
  • Daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

Sebagai debitor, Anda pun harus siap-siap sekaligus teliti, karena ketika permohonan rehabilitasi Anda dikabulkan, maka paling tidak akan ada sedikitnya 2 surat kabar harian yang akan mengumumkan berita tentang rehabilitasi perusahaan Anda. 2 surat kabar yang akan mengumumkan berita ini, adalah surat kabar yang telah ditunjuk oleh Pengadilan. Begitulah ketentuan dari proses rehabilitasi yang diakui.

Untuk perhatian lebih bagi Anda, selesaikanlah permasalahan dengan kreditor dengan baik. Karena jika masih ada permasalahan yang belum terselesaikan, kreditor dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan Anda, dalam jangka waktu 60 hari setelah permohonan rehabilitasi diumumkan, yang diajukan kepada Kepaniteraan Pengadilan. Permohonan keberatan ini tentunya akan kembali menyulitkan Anda. Nantinya Panitera harus memberikan tanda penerimaan atas permohonan pengajuan keberatan, dan kasus Anda akan diteliti kembali. Jika jangka waktu 60 hari telah berakhir, terlepas ada atau tidaknya pengajuan permohonan keberatan, Pengadilan tetap harus mengabulkan atau menolak permohonan tersebut.

Hal ini membingungkan bukan? Untuk itu, tentu Anda membutuhkan bantuan dari tenaga profesional yang ahli dalam bidang kepailitan ini. Anda dan ahli harus bekerjasama mengumpulkan dokumen-dokumen bukti penyelesaian, dan menyiapkan segala kebutuhan yang dapat mendukung proses pengajuan rehabilitasi. Jangan sampai ketika Anda mengajukan sendiri proses ini, dan berakhir dengan pengajuan keberatan dari kurator.

Penyelesaian masalah kepailitan memang bukanlah hal yang mudah. Selain itu, masalah kepailitan juga bukanlah masalah yang menguntungkan bagi perusahaan. Sehingga sebaiknya setiap perusahaan harus menyiapkan banyak strategi untuk mengatasi masalah ini. Jangan sampai bayang-bayang kepailitan terus menghantui dan justru membuat perusahaan semakin menurun. Sebaiknya, Anda juga melakukan banyak konsultasi dengan berbagai pihak, tentu salah satunya adalah ahli di bidang hukum, untuk menyiapkan strategi bertahan dalam dunia persaingan ekonomi saat ini. Hal ini mengingat perkembangan teknologi dan tren di Indonesia yang sudah semakin menggila.

Jika Anda melihat pergerakan yang tidak baik pada perusahaan Anda, segeralah mencari cara untuk kembali memperbaikinya. Mungkin saja dengan melakukan penggabungan perusahaan atau bekerja sama dengan perusahaan lain yang dapat mempertahankan eksistensi perusahaan Anda. Selain itu, kaji juga persoalan ketenagakerjaan yang perusahaan miliki, apakah sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan atau tidak. Siapkanlah banyak strategi kemungkinan yang akan terjadi, dan jangan malu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum, yang tentunya akan membantu Anda dalam proses dokumentasi hukum dan memudahkan Anda dalam mempertahankan kekuatan perusahaan Anda di hadapan hukum.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Luar Pengadilan

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Faktanya di Indonesia banyak kasus pasar modal yang nilainya material dan menjadi pemberitaan di media massa. Misalnya adalah perhitungan NAB Reksadana, penyalahgunaan portofolio nasabah oleh Manajer Investasi, penawaran Reksadana tanpa Pernyataan Pendaftaran, dan penyimpangan penggunaan dana obligasi oleh emiten. Dewasa ini, transaksi yang juga berpotensi menimbulkan persengketaan perdata adalah masalah pelaksanaan obligasi konversi dan sejenisnya, yang dilakukan oleh Perusahaan Publik, baik dalam posisi sebagai debitur ataupun kreditur.

Pasar modal tentunya menggiurkan bagi perusahaan. Tak jarang banyak perusahaan yang juga terlibat dalam dunia tersebut. Namun dalam perkembangan pasar modal pun tak lepas dari masalah. Kemungkinan peluang terjadinya sengketa pun cukup besar. Jika sengketa ini sudah terjadi, seorang advokat harus mampu untuk membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa pasar modal, salah satunya melalui penyelesaian di luar pengadilan.

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), adalah suatu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau out-of-court dispute settlement. Dalam menyelesaikan sengketa, APS memiliki 4 mekanisme penyelesaian, yaitu:

  1. Negosiasi

Secara alamiah, negosiasi akan digunakan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Hal ini dikarenakan proses negosiasi dilakukan secara musyawarah hingga mendapatkan keputusan yang mufakat. Dalam proses ini, perundingan hanya dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua, dan tanpa campur tangan pihak ketiga.

Dalam negosiasi, yang terpenting adalah kesetaraan posisi tawar. Apabila hal itu tidak ada, maka sangat diperlukan adanya kehendak dari pihak yang mempunyai posisi tawar yang lebih kuat untuk mau mendengar pihak lainnya dan tidak bersikap acuh. Ketika tidak mencapai kata mufakat, maka penyelesaian akan berlanjut ke mekanisme berikutnya.

  • Pendapat Mengikat

Pendapat mengikat adalah pendapat yang diberikan oleh pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli. Pendapat ini dibuat atas permintaan para pihak untuk memberikan penafsiran mengenai suatu ketentuan yang kurang jelas di dalam perjanjian. Tujuannya tentu agar tidak ada lagi penafsiran yang berbeda dari para pihak.

Karena sifatnya yang mengikat kedua pihak, maka jika kemudian tindakan yang dilakukan bertentangan dengan kesepakatan, maka dapat dianggap sebagai cedera janji atau wan prestasi. Jika hal ini benar terjadi, maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke mekanisme berikutnya.

  • Mediasi

Pada tahap mediasi, pihak ketiga sebagai mediator bertugas untuk membantu pihak pertama dan pihak kedua untuk melakukan perundingan. Pihak ketiga tentunya harus bersifat netral dan independen, dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Sehingga melalui mekanisme ini terciptalah kesepakatan damai dari pihak bersengketa.

Perlu diingat, tugas mediator hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan dan tidak memberikan keputusan atas sengketa, karena para pihaklah yang akan memegang kendali dan menentukan hasil akhirnya.

Mekanisme mediasi memang tidak selalu berhasil. Hal ini dilatarbelakangi oleh kekuatan pendapat dan keinginan dari para pihak yang mungkin saja masih bertentangan. Jika hal ini terjadi, maka mekanisme penyelesaian sengketa yang terakhir adalah arbitrase.

  • Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Arbiter. Nantinya pihak ketiga akan kembali mengkaji dan mengadili sengketa. Mekanisme ini dapat dilakukan jika:

  • Para pihak sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan.
  • Para pihak menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan benar atau salah menurut hukum.
  • Para pihak menghendaki keputusan yang final dan mengikat, melalui prosedur yang lebih fleksibel dan efisien, dibandingkan pengadilan.
  • Para pihak menghendaki persengketaannya diperiksa dan diputus oleh orang yang ahli dan bukan ditunjuk sendiri oleh mereka, karena dianggap sebagai pihak yang sangat netral.
  • Para pihak menghendaki pemeriksaan yang bersifat tertutup untuk umum.

Pada penyelesaian sengketa arbitrase, posisi arbiter sangatlah penting, karena dialah yang akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan proses sengketa yang terjadi. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, melalui arbitrase pasti akan menghasilkan keputusan yang tepat terhadap sengketa yang terjadi. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan juga mengikat para pihak, sehingga tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Syarat utama arbitrase adalah adanya kesepakatan para pihak, bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, sehingga:

  • Tanpa perjanjian tersebut maka arbitrase tidak berwenang menangani persengketaan dimaksud;
  • Pengadilan tidak berwenang menangani persengketaan yang telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase;
  • Para pihak yang telah terikat oleh Perjanjian Arbitrase tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan perkara ke pengadilan;
  • Arbiter berwenang memutuskan perkara, bahkan dalam hal ketidakhadiran salah satu pihak;
  • Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat;
  • Intervensi seminim mungkin dari pengadilan terhadap pertimbangan Arbiter, namun ada dukungan dari pengadilan untuk pelaksanaan putusan Arbitrase;
  • Arbiter dipilih oleh para pihak;
  • Para pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk didengar pendirian dan penjelasannya;
  • Pemeriksaan Arbitrase berlangsung dalam kerangka waktu yang ditetapkan di awal;
  • Para pihak bebas memilih tempat, acara dan bahasa yang dipergunakan dalam Arbitrase;
  • Putusan Arbitrase dapat dimohonkan pembatalan dengan alasan tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang.

Penyelesaian sengketa pada pasar modal memanglah tidak mudah. Untuk itu diperlukan bantuan tenaga ahli yang benar-benar dapat membantu proses penyelesaiannya. Seperti pada mekanisme di atas, seorang ahli yang bersifat netral akan dapat membantu proses penyelesaian sengketa dengan baik. Sehingga para pihak dapat menjalankan kewajiban dan menerima haknya dengan baik pula dalam penyelesaian permasalahan sengketa pasar modal ini, dan percaya bahwa hasil yang di dapat memiliki kepastian hukum.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Bersiaplah Menghadapi Kepailitan Pada Perusahaan Anda

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Setiap perusahaan sebaiknya menyiapkan beberapa strategi yang akan digunakan untuk mempertahankan eksistensinya. Sebab, perkembangan yang pesat mampu mempengaruhi pergerakan perekonomian dalam waktu sekejap. Bisa saja hari ini perusahaan Anda dalam kategori baik, dan beberapa minggu ke depan berbalik menjadi tidak baik, atau sebaliknya. Jatuh bangunnya setiap perusahaan tentulah sudah biasa. Hal ini menjadi wajar apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang saat ini sedang terjadi.

Perkembangan teknologi ini mampu memperkuat suatu brand, atau bahkan justru memperlemahnya. Semuanya tergantung pada bagaimana suatu perusahaan mampu membaca perkembangan pasar dan mampu bertahan dalam dunia persaingan. Tentu diperlukan tidak hanya plan A, melainkan plan B, C, D, dan seterusnya. Pastinya dalam hal ini perusahaan harus mampu menganalisis risiko apa yang akan terjadi di kemudian hari.

Dalam memudahkan analisa risiko ini, perusahaan agaknya harus benar-benar memperhatikan kebutuhan pasar. Jangan hanya terlena pada posisi aman yang sedang disandari, karena tren masyarakat Indonesia pun dapat berubah dalam seketika. Jika tidak sigap dalam menghadapi perubahan kondisi, bisa saja perusahaan Anda akan mengalami kepailitan.

Pailit dapat terjadi pada perusahaan yang keuangannya baik-baik saja. Berbeda dengan bangkrut, terdapat unsur keuangan yang tidak sehat dalam perusahaan tersebut, yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian, gulung tikar, dan tidak mampu membayar utang-utangnya. Jadi belum tentu perusahaan Anda tidak akan pailit, meskipun kondisi keuangannya tidak ada masalah. Jangan sampai salah kaprah mengartikan pailit dan bangkrut ya!

Pailit adalah sebuah kondisi dimana debitor mengalami kesulitan keuangan untuk membayar utang yang telah dinyatakan oleh pengadilan niaga. Debitor yang dimaksud adalah Anda atau perusahaan Anda yang memiliki hutang kepada kreditor loh, atau dalam penjelasan ilmiahnya debitor adalah orang yang mempunyai utang kepada kreditor karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Sedangkan kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.

Setelah debitor dinyatakan pailit, harga debitor akan dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Salah satunya tertuang pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), yang menyebutkan bahwa untuk mengajukan kepailitan, debitor harus memenuhi 3 kriteria berikut:

  1. Mempunyai 2 atau lebih dari 2 kreditor,
  2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan
  3. Dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Untuk mengajukan permohonan pailit, Debitor pun akan dibedakan menjadi beberapa klasifikasi, yaitu:

  1. Jika Debitor adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
  2. Jika Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
  3. Jika Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Perlu diketahui, ketika pengajuan permohonan pailit dikabulkan oleh pengadilan, utang debitor kepada kreditor tidak serta merta terlunasi. Selain itu, sengketa kepailitan ini pun akan berakhir dengan 3 kemungkinan, yaitu:

  1. Pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
  2. Jumlah penuh piutang telah dibayarkan atau setelah daftar pembagian penutup menjadi pengikat, atau
  3. Orang yang dinyatakan pailit meninggal dunia.

Untuk menghadapi tahap-tahap di atas, Anda tentunya membutuhkan bantuan dari tenaga profesional hukum yang sudah biasa menangani permasalahan tersebut. Advokat berpengalaman tentunya sudah mengetahui benar bagaimana proses penyelesaian sengketa permasalahan kepailitan ini. Sehingga dapat membantu Anda untuk menyelesaikannya dengan baik.

Selain itu, Anda juga harus siap dengan akibat hukum yang akan Anda terima selaku debitor. Salah satu risiko yang akan Anda terima yaitu kehilangan hak pengurusan dan penguasaan atas kekayaan. Nantinya harta kekayaan Anda akan dialihkan kepada kurator. Kurator adalah seseorang yang profesional di bidang hukum dan telah diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk mengurus harta pailit, yang dapat diusulkan oleh pemohon kepailitan.

Meskipun kekayaan Anda akan jatuh kepada Kurator, kabar baiknya, ketika permasalahan kepailitan ini berakhir, maka debitor dapat mengajukan permohonan rehabilitasi. Proses rehabilitasi ini bertujuan untuk pemulihan nama baik debitor, yang dinyatakan melalui putusan pengadilan yang memberikan pernyataan bahwa debitor telah memenuhi kewajibannya.

Dikarenakan adanya proses hukum dan rumitnya penyelesaian, sebaiknya Anda pun melibatkan advokat ahli sebagai pendamping Anda. Untuk itu, segera cari advokat yang berkompetensi di bidang ini, yang tentunya dapat membantu Anda untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Tugas dan Kewenangan Kurator yang Sebenarnya

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Kepailitan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), turut menjabarkan tentang pentingnya peran kurator dalam proses pailit. Definisi Kurator itu sendiri disebutkan pada Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan, yaitu “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”.

Berdasarkan penjabaran kurator dalam UU Kepailitan, tugasnya yang paling fundamental adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melakukan tugas ini, kurator memiliki satu visi utama yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalkan nilai harta pailit.

Kurator sebagai tenaga ahli juga memiliki otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitor setelah adanya putusan pailit yang menyatakan bahwa debitor tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan, dan untuk harta kekayaan debitor telah berada dalam sita umum. Kewenangan tersebut yang membuat kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari dan atau menyampaikan pemberitahuan dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor. Termasuk diantaranya keputusan untuk melakukan pinjaman dari pihak lain untuk meningkatkan nilai harta pailit.

Kewenangan kurator yang memang dijamin oleh Undang-undang tidak membuat kurator lepas dari pengawasan. Dalam melaksanakan tugas sebagai kurator, pengadilan juga menetapkan hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas kurator agar kurator senantiasa menjalankan kewenangan dan tugasnya dalam batas yang ditentukan dalam UU Kepailitan.

Sejak mulai pengangkatannya, kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, termasuk juga menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Hal ini juga menjadi tanggung jawab kurator, yaitu apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailitnya.

Jika ditinjau lebih jauh, setidaknya terdapat 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada kurator pengurus dalam proses kepailitan, yaitu:

  1. Sebagai Kurator Sementara

Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitor melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitor dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi:

  1. Pengelolaan usaha debitor; dan
  2. Pembayaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator.
  3. Sebagai Pengurus

Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditor, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitor dengan tujuan agar Debitor tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.

Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor. Yang dapat menjadi pengurus, adalah:

  1. Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor; dan
  2. Terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitor.

  • Sebagai Kurator

Kurator diangkat pada saat debitor dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

Dari penjabaran tugas dan wewenang kurator di atas, dapat dilihat bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama yaitu:

  1. Tugas Administratif

Pada kapasitas administratifnya, kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU Kepailitan), mengundang rapat-rapat direktur pailit (Pasal 98 UU Kepailitan), melakukan inventarisasi harta pailit (Pasal 100 ayat (1) UU Kepailitan), serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan). Pada kapasitas administratifnya, kurator juga dapat melakukan penyegelan bila perlu, sebagaimana dijamin Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan.

  • Tugas Mengurus/Mengelola Harta Pailit

Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU Kepailitan, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitor untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitor dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.

  • Tugas Melakukan Penjualan-Pemberesan

Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

Di setiap keputusan yang dibuat dalam proses pailit, dan sebagai tenaga ahli di dunia hukum, kurator juga perlu memperhatikan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Pertimbangan Yuridis

Tentunya agar pihak kurator yang menjual harta debitor pailit tidak disalahkan, yang pertama sekali harus diperhatikan adalah apa persyaratan yuridis terhadap tindakan tersebut. Misalnya kapan dia harus menjualnya, bagaimana prosedur menjual, apakah memerlukan izin tertentu, undang-undang mana dan pasal berapa yang mengaturnya, dan sebagainya. 

  • Pertimbangan Bisnis

Selain dari pertimbangan yuridis, kurator yang menjual aset debitor juga harus memperhatikan pertimbangan bisnis. Bila perlu dapat disewa para ahli untuk memberikan masukan-masukan untuk bahan pertimbangan bagi kurator. Fokus utama dari pertimbangan bisnis di sini adalah apakah dengan penjualan tersebut dapat dicapai harga yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu penting untuk mempertimbangkan:

  1. Kapan saat yang tepat untuk menjual aset debitor tersebut, agar diperoleh harga yang tinggi.
  2. Apakah lebih baik dijual secara borongan, atau dijual retail.
  3. Apakah lebih baik dijual sebagian-sebagian dari bisnis atau dijual seluruh bisnis dalam satu paket.
  4. Apakah perlu pakai perantara profesional atau tidak.
  5. Apakah perlu dilakukan tender atau tidak.
  6. Apakah perlu dibuat iklan penjualan atau tidak.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Memahami Proses Hukum yang Diberikan Oleh KPPU

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memiliki wewenang dan tugas yang bersifat multifungsi, dimana KPPU dapat melakukan penerimaan laporan masyarakat, penyelidikan, penuntutan dalam tahapan pemeriksaan, hingga memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, dan akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Dalam menangani sebuah perkara, KPPU berwenang untuk:

  1. Menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha.
  2. Melakukan monitoring, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan memberikan kesimpulan.
  3. Memanggil dan memeriksa terlapor, saksi, saksi ahli, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
  4. Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, beberapa pihak lainnya yang terlibat.
  5. Meminta keterangan dari instansi Pemerintah terkait.
  6. Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain.
  7. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
  8. Memberitahukan putusan kepada terlapor.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.

Pada dasarnya, KPPU adalah lembaga eksekutif yang menangani penegakan hukum dalam lingkup hukum administratif. Sanksi yang dapat KPPU berikan adalah berupa pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan integrasi vertikal, perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli/persaingan usaha tidak sehat, perintah untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan merger atau akuisisi, penetapan pembayaran ganti rugi, dan penentuan denda senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) hingga Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).

KPPU memiliki tugas yang cukup unik, dimana mereka dapat melakukan:

  1. Penilaian pada setiap perjanjian yang dilarang;
  2. Penilaian pada kegiatan usaha yang dilarang;
  3. Penilaian pada penyalahgunaan posisi dominan;
  4. Pengambilan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki;
  5. Pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
  6. Penyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang yang berkaitan.

Untuk menangani sebuah perkara, KPPU memisahkannya dalam 2 sumber, yaitu laporan dan inisiatif. Kemudian untuk menangani sebuah perkara, KPPU mengawalinya dengan membuat laporan secara tertulis yang diajukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam laporan ini, disertai juga identitas lengkap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Selain itu, harus menyertakan juga alat bukti dugaan pelanggaran yang dibuat. KPPU wajib merahasiakan identitas pelapor dengan baik, kecuali pada pelapor yang menuntut ganti rugi.

Jika sumber perkara berasal dari laporan, maka KPPU akan melakukan klarifikasi terhadap laporan, dan mengawalinya dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi laporan, lokasi laporan, identitas terlapor dan saksi, dengan jangka waktu klarifikasi kurang lebih 10 hari. Lalu dilanjutkan dengan penyesuaian antara dugaan pelanggaran dengan pasal yang dituduhkan dan bukti. Kemudian KPPU akan menilai apakah perkara yang terjadi merupakan wewenang KPPU atau bukan. Nantinya, hasil dari klarifikasi inilah yang akan digunakan sebagai bukti awal untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini, setiap detailnya harus diperhatikan, karena jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka proses perkara akan dihentikan.

Sedangkan untuk menangani perkara yang berasal dari inisiatif, KPPU harus melakukan kajian dan monitoring terlebih dahulu. Kajian dilakukan terhadap sektor-sektor tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak, strategis, atau yang tingkat konsentrasinya tinggi. Sedangkan monitoring dilakukan untuk mendapatkan bukti awal yang cukup tentang dugaan pelanggaran. Apabila terdapat cukup bukti maka dilakukan penyelidikan, namun bila tidak terdapat cukup bukti dapat dihentikan atau ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan.

Ketika proses penyelidikan, pemberkasan, dan pemeriksaan telah selesai, KPPU dapat memberikan putusan perkara. Pemutusan perkara dilakukan secara musyawarah, dan dilakukan setelah 7 hari berakhirnya pemeriksaan lanjutan. Putusan inilah yang dinyatakan di dalam sidang terbuka untuk umum. Setiap anggota Majelis dapat mengeluarkan pendapat yang berbeda dalam mengeluarkan Putusan.

Terlapor wajib melaksanakan putusan yang dijatuhkan kepadanya, dan melaporkannya kepada KPPU maksimal 30 hari sejak putusan tersebut diterima. Dalam hal ini, putusan yang telah berkekuatan tetap dapat diminta untuk di eksekusi di pengadilan. Kemudian terjadilah 2 skema. Pertama, jika terlapor tidak mengajukan keberatan, maka permohonan eksekusi dapat diajukan ke Pengadilan tempat kedudukan pelaku usaha. Kedua, jika terlapor mengajukan keberatan, maka permohonan eksekusi dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan.

Misalnya dalam kejadian ini Anda bertindak sebagai pelapor, maka ada hak-hak pelapor yang harus Anda terima, seperti:

  1. Mendapatkan informasi tentang penetapan pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan.
  2. Merahasiakan identitas Anda, kecuali jika Anda menuntut kerugian.
  3. Mendapatkan salinan Putusan yang diberikan oleh KPPU.
  4. Mendapatkan pendampingan advokat pada tahap klarifikasi dan penyelidikan.

Advokat sebagai tenaga ahli di bidang hukum akan membantu Anda untuk menyeimbangkan jalannya pengajuan, dan mempermudah Anda untuk menghadapi perkara. Karena tanpa adanya pendampingan dari tenaga profesional ini, hak Anda tidak terpenuhi dengan baik, dan proses yang berjalan pun tidak akan terlaksana dengan baik karena melanggar ketentuan.

Yang perlu Anda ingat sebagai pelapor adalah, sebaiknya Anda selalu menghadiri setiap pemanggilan yang terjadi selama proses klarifikasi dan penyelidikan, dan juga menyerahkan surat serta dokumen yang dimiliki atau diminta. Selain itu, Anda juga harus memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dengan jujur dan sebenar-benarnya, tanpa adanya unsur keterpaksaan dan kebohongan. Kemudian Anda juga diharuskan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sedangkan yang perlu Anda ingat sebagai terlapor adalah, Anda pun sebaiknya selalu menghadiri setiap pemanggilan pemeriksaan, dan memberikan keterangan dengan jujur dan benar, dan juga memberikan dokumen yang diminta. Kemudian Anda pun harus menandatangani juga surat BAP. Sebagai terlapor, Anda memiliki 9 hak yang dapat Anda terima, seperti:

  1. Mendapatkan pemberitahuan tentang laporan dugaan pelanggaran.
  2. Mendapatkan pemberitahuan tentang penetapan status terlapor.
  3. Mendapatkan pemberitahuan untuk penetapan pemeriksaan.
  4. Mendapatkan kesempatan untuk Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan.
  5. Memeriksa alat-alat bukti yang ada, untuk keperluan penyusunan Kesimpulan.
  6. Menyusun dan mengajukan kesimpulan.
  7. Menyampaikan tanggapan atau pembelaan atas tuduhan pelanggaran.
  8. Mengajukan alat-alat bukti termasuk saksi atau ahli.
  9. Mendapatkan pendampingan oleh Advokat dalam tahap Klarifikasi, Penyelidikan, dan Sidang Majelis.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Perbedaan Antara 3 Jenis Status Pekerjaan di Indonesia

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Sebagai pemberi kerja, tahukah Anda jika di Indonesia ada 3 jenis status pekerjaan berdasarkan hukumnya dan memiliki persyaratan yang berbeda? Ya, ada PKWT, PKWTT, dan Outsourcing. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu adalah. Sedangkan Outsourcing adalah suatu perusahaan yang bertindak sebagai jasa penyedia pekerja untuk dapat digunakan oleh perusahaan lain.

  1. PKWT

Untuk membuat sebuah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), pengusaha atau perusahaan harus membuat perjanjian secara tertulis, dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kemudian pada jenis perjanjian ini, setiap pekerja tidak diperbolehkan untuk diberikan masa percobaan kerja. Perlu diketahui juga, Anda tidak bisa memberikan perjanjian kerja ini semena-mena kepada pekerja Anda, karena harus dilihat dulu jenis atau sifat pekerjaannya, seperti:

  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara.
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Sehingga perjanjian kerja ini tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun Anda tetap bisa mempekerjakan pekerja Anda kembali dengan memperbaharui atau memperpanjang perjanjiannya. Sesuai dengan peraturan yang sudah ada, perjanjian kerja ini hanya dapat diperpanjang paling lama 2 tahun, dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Perjanjian kerja ini dapat diperbaharui atau diperpanjang paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir, dan tentunya harus diberitahukan kepada pekerja secara tertulis.

  • PKWTT

Untuk membuat sebuah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) pun harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Berbeda dengan PKWT yang tidak membolehkan perusahaan memberikan masa percobaan kerja, pada PKWTT perusahaan diperbolehkan untuk memberikan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Selama masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Standar minimum upah yang diberikan kepada pekerja, minimal harus sesuai dengan upah minimum rata-rata di daerah tersebut.

Ketika pekerja dinyatakan lolos dalam masa percobaan, atau ketika pekerja yang sudah terikat perjanjian kerja ini akan berpindah jabatan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. Di dalam surat pengangkatan ini, setidaknya memiliki keterangan berupa nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah yang didapatkan oleh pekerja.

  • Outsourcing

Kini perusahaan outsourcing tengah berkembang di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang tidak ingin terlalu rumit dalam proses pencarian pekerja baru, dan memilih untuk menggunakan jasa dari perusahaan penyedia jasa pekerja. Selain itu banyak pula faktor yang akan menguntungkan perusahaan ketika menggunakan perusahaan outsourcing ini.

Penyedia jasa pekerja merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Ikatan antara perusahaan outsourcing dan pekerjanya pun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketetapan pemerintah terlebih dahulu, seperti:

  1. Adanya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja.
  2. Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  3. Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.
  4. Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

Sebagai tenaga kerja dari perusahaan outsourcing, perusahaan tidak boleh menggunakan pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka demi hukum, status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi pekerjaan. Dalam setiap perusahaan biasanya memang telah memiliki departemen hukum yang menangani masalah peraturan-peraturan seputar perusahaan. Namun setiap pekerja yang terlibat di dalam departemen legal pun memerlukan adanya informasi terbaru. Informasi ini bisa didapatkan melalui konsultasi yang dilakukan bersama dengan tenaga ahli di bidang hukum. Nantinya tenaga ahli dapat membantu Anda dalam membuat perjanjian kerja dari masing-masing jenis yang dibutuhkan. Sehingga di dalam surat perjanjian akan memenuhi kriteria yang sesuai dengan kebutuhan, hak, dan kewajiban perusahaan maupun pekerja.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Mengenal Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan. Sebagai salah satu aktivitas perdagangan, pasar modal dapat dikatakan sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun pemerintahan dalam bidang perdagangan, seperti saham, obligasi, atau bentuk lainnya. Kegiatan dan segala aktivitas pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).

Pada UU Pasar Modal telah jelas diatur terkait segala peraturan dan ketentuan kegiatan pasar modal.  Pada kegiatannya, pelaku yang terlibat dalam pasar modal, antara lain adalah perusahaan yang menjual surat-surat berharga, seperti saham. Dalam hal ini, perusahaan dalam kegiatannya pada pasar modal memiliki tujuan untuk perluasan usaha dengan menggunakan modal yang diperoleh dari investor.

Pada dunia Pasar Modal, instrumen yang diperdagangkan merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun), seperti saham, obligasi, waran, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option/opsi, futures, dan lain-lain. Untuk instrumen derivatif sendiri digunakan oleh manajemen investasi, manajemen portofolio, perusahaan, dan lembaga keuangan, serta investor perorangan, untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap risiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing tanpa mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya (underlying).

Pasar modal sebagai salah satu aktivitas perdagangan memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

  • Menciptakan wahana investasi kepada investor dan memungkinkan adanya diversifikasi.
  • Dapat menjadi indikator utama bagi tren ekonomi suatu Negara.
  • Memiliki peran sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
  • Pasar ini dapat dijadikan alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.

Pada tenaga ahli membedakan pasar modal menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Pasar Perdana atau Primary Market, merupakan tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertama kali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder. Periode ini biasanya memiliki jangka waktu sekurang- kurangnya 6 hari kerja.  Harga saham di dalam pasar ini ditentukan oleh penjamin emisi dan juga perusahaan yang menerbitkan saham. Penentuannya dapat ditetapkan berdasarkan pada analisis fundamental yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan.
  2. Secondary Market, merupakan tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Tidak seperti pasar primer yang cenderung kaku, pasar sekunder sifatnya lebih fleksibel. Salah satunya mengenai harga saham yang diperjualbelikan. Biasanya harga saham di pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi pasar.
  3. Third Market, merupakan tempat perdagangan saham di luar bursa, yang memperdagangkan surat berharga pada saat pasar kedua tutup. Pasar ketiga dijalankan oleh broker yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup.
  4. Fourth Market, merupakan bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar. Pasar keempat merupakan pasar modal yang dilakukan di antara institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi untuk broker. Biasanya pasar keempat akan menggunakan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan saham dalam jumlah blok yang besar.

Berdasarkan UU Pasar Modal, dikenal beberapa lembaga yang terlibat dalam pasar modal, diantaranya:

  1. Anggota Bursa Efek, yaitu perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem/sarana Bursa Efek sesuai aturan.
  2. Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
  3. Bursa Efek, yaitu penyelenggara dan penyedia sistem/sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
  4. Emiten, yaitu pihak yang membuat penawaran umum.
  5. Kustodian, yaitu penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan lain-lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
  6. Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi efek.
  7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan lain-lain.
  8. Manajer Investasi, yaitu pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
  9. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Penasihat Investasi, yaitu pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasihat terkait transaksi jual beli efek.
  11. Penjamin Emisi Efek, yaitu pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emitan.
  12. Perantara Perdagangan Efek, yaitu pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  13. Perseroan, yaitu PT sesuai dengan Undang-Undang.
  14. Perusahaan Efek, yaitu pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
  15. Perusahaan Publik, yaitu perseorangan yang memiliki saham sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
  16. Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang sifatnya hutang.

Untuk mempertahankan eksistensi Anda di dunia pasar modal, tidak ada salahnya jika Anda berkonsultasi pada seseorang yang lebih ahli, yang tentunya lebih memahami kriteria pasar modal di Indonesia. Dengan begitu, orang yang lebih berpengalaman ini akan meminimalisir kegagalan Anda ketika mencoba untuk merambah ke pasar modal.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Peran Penting Likuidator dan Kurator Dalam Masalah Pailit

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Dalam suatu perusahaan ataupun organisasi, pastinya memiliki rencana tahunan dan rancangan anggaran. Di setiap tahunnya, akan disempatkan beberapa waktu, biasanya di akhir tahun untuk merencanakan apa yang akan dikerjakan di tahun depan. Kemudian akan dilanjutkan dengan membuat rancangan anggaran dasar perusahaan atau organisasi. Selain itu, ada pula Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang akan membahas tentang Undang-undang dan atau anggaran dasar, atau meliputi permasalahan yang sedang terjadi. RUPS ini diikuti oleh para Direksi dan orang-orang tertentu yang dianggap penting.

RUPS bertujuan untuk menganalisis dan memperbaiki system yang ada di dalam perusahaan. Dalam RUPS, para pemegang saham dan orang-orang yang terlibat dalam rapat akan mengambil keputusan untuk setiap perubahan dan permasalahan yang terjadi, termasuk ketika perusahaan mengalami pailit dan harus menemukan jalan keluar yang tepat.

Masih membahas soal pailit, ketika perusahaan Anda pailit, tentunya Anda pun harus melakukan banyak perubahan. Hal mendasar yang harus Anda pikirkan tentunya nasib pekerja yang bekerja. Karena mau tidak mau Anda harus menyiapkan hak-hak pembayaran yang harus diterima oleh para pekerja. Dengan dinyatakannya pailit, biasanya perusahaan akan memindahtugaskan atau menonaktifkan status pekerja, atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Diperlukan perhitungan yang bijaksana juga dalam penetapan seberapa besar uang yang akan diterima oleh para pekerja, sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Anda juga harus memikirkan persoalan perubahan anggaran dasar. Untuk melakukan perubahan ini tidaklah mudah. Anda harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kurator. Jika Anda tidak mendapatkan izin untuk mengubahnya, maka Anda tidak dapat mengubah. Hal ini termaktub pada UU Ketenagakerjaan Pasal 20 ayat (1) yang mengatakan bahwa “perubahan anggaran dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator”, dan pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa “persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri”.

Perlu diingat, persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal.

Karena pengaruh kondisi yang sedang perusahaan Anda alami, perusahaan bisa dibubarkan sesuai dengan keputusan RUPS. Hal lain yang dapat menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi adalah karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Pembubaran perusahaan pun dapat dilakukan jika pengadilan telah menetapkannya, atau dengan dicabutnya berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Di luar hal ini, masih ada beberapa faktor lain yang dapat mengakibatkan bubarnya perusahaan akibat permasalahan kepailitan, seperti pencabutan izin usaha, likuidasi, dan lain sebagainya. Likuidasi dapat dilakukan oleh likuidator atau kurator, ketika terjadi pembubaran perseroan. Karenanya, perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi. Dalam hal ini, jika pengadilan niaga dan direksi tidak menunjuk likuidator, maka direksi akan bertugas sebagai likuidator.

Dalam hal pembubaran perseroan yang terjadi, dengan dicabutnya kepailitan, maka  pengadilan niaga dapat memutuskan pemberhentian keterlibatan kurator. Tentunya tidak sembarangan, namun tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tahukah Anda apa perbedaan likuidator dengan kurator?

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar, tentunya setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator, atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Sedangkan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Ketika laporan pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas, maka seorang kurator juga wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar.

Selanjutnya, menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perusahaan dari daftar perseroan. Hal ini baru dapat dilakukan ketika likuidator dan kurator telah menayangkan pengumuman dalam surat kabar. Menteri juga wajib mencatatkan berakhirnya status badan hukum perseroan ketika perseroan mengalami penggabungan, peleburan, atau pemisahan. Pemberitahuan dan pengumuman harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas. Selanjutnya, menteri bertanggungjawab untuk mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menangani hal ini memang cukup sulit. Kendala penggunaan bahasa khas hukum dengan bahasa bisnis atau bahasa sehari-hari pun dapat menyebabkan permasalahan ini semakin lama diselesaikan. Untuk itu Anda butuh orang yang tepat yang dapat membantu Anda dalam menerjemahkan perbedaan bahasa, dan juga membantu proses penyelesaian perkara dengan baik. Jangan sembarangan memilih pendamping dalam masalah ini. Alih-alih mencari jalan pintas, nantinya Anda akan semakin rumit. Jadi, carilah advokat terbaik yang dapat membantu Anda menyelesaikan rentetan prosedur penyelesaian perkara dengan baik.

Read more
  • Published in Law
No Comments

Pemenuhan Kewajiban Pengusaha Kepada Pekerja PHK

Tuesday, 26 February 2019 by admin

Suatu perusahaan yang memiliki budaya dan lingkungan yang baik, akan menjadikan pekerjanya betah dan memiliki usia bekerja yang cukup lama. Dari loyalitas tersebut, terkadang perusahaan pun menjadi tidak enak kepada pekerja jika harus memutus hubungan kerjanya. Sayangnya, setiap pekerja memang memiliki masa pensiun yang harus dialami, dan mau tidak mau perusahaan pun harus melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja tersebut.

Hal ini juga sudah diantisipasi oleh pemerintah, dengan menyiapkan pasal 167 pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pasal ini mengatur tentang prosedur pemutusan hubungan kerja yang dapat dilakukan oleh pengusaha dan diberikan kepada pekerja yang memasuki usia pensiun. Dalam pasal ini dituliskan bahwa pengusaha tidak harus memberikan uang pesangon kepada pekerja jika pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha. Namun bukan berarti pekerja tidak mendapatkan uang, masih ada uang penghargaan dan uang penggantian hak yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

Uang penghargaan masa kerja dapat diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerja, dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Selain itu, pekerja yang di PHK pun berhak menerima uang penggantian hak yang seharusnya diterima, seperti:

  1. Uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja;
  3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; dan
  4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada loyalitas seorang pekerja, tak lupa pula dituliskan, bahwa ”Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun, ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka pengusaha wajib membayarkan selisihnya”. Sehingga pekerja akan mendapatkan haknya dengan baik setelah berhenti bekerja.

Namun jika pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayarkan oleh pengusaha dan pekerja, maka pengusaha wajib memberikan uang pesangon, dengan ketentuan yang diperhitungkan adalah uang pensiun yang iurannya dibayar oleh pengusaha. Sedangkan jika pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun, maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Isi dari Pasal 156, adalah:

  1. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  8. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Sebagai pengusaha yang baik dan profesional, biasanya tidak akan melalaikan kewajibannya sebagai pemberi kerja. Kemudian meskipun sudah memberikan fasilitas jaminan pensiun, uang penghargaan, dan uang penggantian hak, Anda sebagai pengusaha tidak boleh melalaikan kewajiban Anda untuk memberikan jaminan hari tua kepada pekerja, karena ini bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengurusi hal ini memang tidaklah mudah, apalagi bagi perusahaan baru yang belum memiliki banyak pengalaman. Minimnya informasi membuat keterbatasan, dan mungkin saja menyebabkan kesalahan pada pemenuhan hak dan kewajiban. Untuk itu, pengusaha harus mengonsultasikannya dengan tenaga ahli yang berpengalaman, untuk membuat rencana strategis dalam pemenuhan hak dan kewajiban Anda sebagai pengusaha kepada pekerja. Hal ini tentunya untuk meminimalisir terjadinya perselisihan antara pengusaha dan pekerja. Karena jika pekerja merasa haknya tidak terpenuhi dengan baik, pekerja dapat melaporkan Anda ke pengadilan dan tentunya akan melewati proses hukum yang sangat lama, juga harus didampingi oleh ahli hukum. Selain itu, perselisihan pun bisa saja menyebabkan nama perusahaan Anda menjadi tidak baik, dan mungkin saja akan berpengaruh pada pendapatan dan eksistensi nama perusahaan Anda. Untuk itu, berkonsultasilah dengan tenaga ahli, agar hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dapat terjalin dengan baik.

Read more
  • Published in Law
No Comments

ABOUT US

“RC & Co, Receiver & Counsellor at Law” is a lawfirm formed by lawyers who already exist and have a lot of experiences in dealing with the legal issues faced by individuals and legal entities such as corporations as well as resolve the matter through litigation or non-litigation.

CONTACT US

+62-21-794-5333

“RC & Co”
Receiver & Counsellor at Law

Graha Mampang Building
1st Floor, Suite 101
Jl. Mampang Prapatan Raya kav. 100
Jakarta Selatan
Phone : (+62-21) 7985454, (+62-21) 7945333
Fax : (+62-21) 7988974

mailto:admin@rcatlaw.com

SUBSCRIBE TO NEWSLETTER

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Sitemap
  • Feed

Site managed by LawVender. All rights reserved.

TOP
WhatsApp WhatsApp us