
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memiliki wewenang dan tugas yang bersifat multifungsi, dimana KPPU dapat melakukan penerimaan laporan masyarakat, penyelidikan, penuntutan dalam tahapan pemeriksaan, hingga memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran, dan akhirnya dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Dalam menangani sebuah perkara, KPPU berwenang untuk:
- Menerima laporan dari masyarakat dan/atau pelaku usaha.
- Melakukan monitoring, penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan, dan memberikan kesimpulan.
- Memanggil dan memeriksa terlapor, saksi, saksi ahli, dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.
- Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, beberapa pihak lainnya yang terlibat.
- Meminta keterangan dari instansi Pemerintah terkait.
- Mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain.
- Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat.
- Memberitahukan putusan kepada terlapor.
- Menjatuhkan sanksi administratif.
Pada dasarnya, KPPU adalah lembaga eksekutif yang menangani penegakan hukum dalam lingkup hukum administratif. Sanksi yang dapat KPPU berikan adalah berupa pembatalan perjanjian, perintah untuk menghentikan integrasi vertikal, perintah untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli/persaingan usaha tidak sehat, perintah untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan merger atau akuisisi, penetapan pembayaran ganti rugi, dan penentuan denda senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) hingga Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah).
KPPU memiliki tugas yang cukup unik, dimana mereka dapat melakukan:
- Penilaian pada setiap perjanjian yang dilarang;
- Penilaian pada kegiatan usaha yang dilarang;
- Penilaian pada penyalahgunaan posisi dominan;
- Pengambilan tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki;
- Pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
- Penyusunan pedoman dan/atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang yang berkaitan.
Untuk menangani sebuah perkara, KPPU memisahkannya dalam 2 sumber, yaitu laporan dan inisiatif. Kemudian untuk menangani sebuah perkara, KPPU mengawalinya dengan membuat laporan secara tertulis yang diajukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dalam laporan ini, disertai juga identitas lengkap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Selain itu, harus menyertakan juga alat bukti dugaan pelanggaran yang dibuat. KPPU wajib merahasiakan identitas pelapor dengan baik, kecuali pada pelapor yang menuntut ganti rugi.
Jika sumber perkara berasal dari laporan, maka KPPU akan melakukan klarifikasi terhadap laporan, dan mengawalinya dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi laporan, lokasi laporan, identitas terlapor dan saksi, dengan jangka waktu klarifikasi kurang lebih 10 hari. Lalu dilanjutkan dengan penyesuaian antara dugaan pelanggaran dengan pasal yang dituduhkan dan bukti. Kemudian KPPU akan menilai apakah perkara yang terjadi merupakan wewenang KPPU atau bukan. Nantinya, hasil dari klarifikasi inilah yang akan digunakan sebagai bukti awal untuk melakukan penyidikan. Dalam hal ini, setiap detailnya harus diperhatikan, karena jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka proses perkara akan dihentikan.
Sedangkan untuk menangani perkara yang berasal dari inisiatif, KPPU harus melakukan kajian dan monitoring terlebih dahulu. Kajian dilakukan terhadap sektor-sektor tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak, strategis, atau yang tingkat konsentrasinya tinggi. Sedangkan monitoring dilakukan untuk mendapatkan bukti awal yang cukup tentang dugaan pelanggaran. Apabila terdapat cukup bukti maka dilakukan penyelidikan, namun bila tidak terdapat cukup bukti dapat dihentikan atau ditindaklanjuti dalam bentuk pengawasan.
Ketika proses penyelidikan, pemberkasan, dan pemeriksaan telah selesai, KPPU dapat memberikan putusan perkara. Pemutusan perkara dilakukan secara musyawarah, dan dilakukan setelah 7 hari berakhirnya pemeriksaan lanjutan. Putusan inilah yang dinyatakan di dalam sidang terbuka untuk umum. Setiap anggota Majelis dapat mengeluarkan pendapat yang berbeda dalam mengeluarkan Putusan.
Terlapor wajib melaksanakan putusan yang dijatuhkan kepadanya, dan melaporkannya kepada KPPU maksimal 30 hari sejak putusan tersebut diterima. Dalam hal ini, putusan yang telah berkekuatan tetap dapat diminta untuk di eksekusi di pengadilan. Kemudian terjadilah 2 skema. Pertama, jika terlapor tidak mengajukan keberatan, maka permohonan eksekusi dapat diajukan ke Pengadilan tempat kedudukan pelaku usaha. Kedua, jika terlapor mengajukan keberatan, maka permohonan eksekusi dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan.
Misalnya dalam kejadian ini Anda bertindak sebagai pelapor, maka ada hak-hak pelapor yang harus Anda terima, seperti:
- Mendapatkan informasi tentang penetapan pelaksanaan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan.
- Merahasiakan identitas Anda, kecuali jika Anda menuntut kerugian.
- Mendapatkan salinan Putusan yang diberikan oleh KPPU.
- Mendapatkan pendampingan advokat pada tahap klarifikasi dan penyelidikan.
Advokat sebagai tenaga ahli di bidang hukum akan membantu Anda untuk menyeimbangkan jalannya pengajuan, dan mempermudah Anda untuk menghadapi perkara. Karena tanpa adanya pendampingan dari tenaga profesional ini, hak Anda tidak terpenuhi dengan baik, dan proses yang berjalan pun tidak akan terlaksana dengan baik karena melanggar ketentuan.
Yang perlu Anda ingat sebagai pelapor adalah, sebaiknya Anda selalu menghadiri setiap pemanggilan yang terjadi selama proses klarifikasi dan penyelidikan, dan juga menyerahkan surat serta dokumen yang dimiliki atau diminta. Selain itu, Anda juga harus memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dengan jujur dan sebenar-benarnya, tanpa adanya unsur keterpaksaan dan kebohongan. Kemudian Anda juga diharuskan untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sedangkan yang perlu Anda ingat sebagai terlapor adalah, Anda pun sebaiknya selalu menghadiri setiap pemanggilan pemeriksaan, dan memberikan keterangan dengan jujur dan benar, dan juga memberikan dokumen yang diminta. Kemudian Anda pun harus menandatangani juga surat BAP. Sebagai terlapor, Anda memiliki 9 hak yang dapat Anda terima, seperti:
- Mendapatkan pemberitahuan tentang laporan dugaan pelanggaran.
- Mendapatkan pemberitahuan tentang penetapan status terlapor.
- Mendapatkan pemberitahuan untuk penetapan pemeriksaan.
- Mendapatkan kesempatan untuk Pendahuluan dan Pemeriksaan Lanjutan.
- Memeriksa alat-alat bukti yang ada, untuk keperluan penyusunan Kesimpulan.
- Menyusun dan mengajukan kesimpulan.
- Menyampaikan tanggapan atau pembelaan atas tuduhan pelanggaran.
- Mengajukan alat-alat bukti termasuk saksi atau ahli.
- Mendapatkan pendampingan oleh Advokat dalam tahap Klarifikasi, Penyelidikan, dan Sidang Majelis.