RC & Co

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Home
  • Law
  • Mengenal Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal
 

Mengenal Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal

Mengenal Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal

by admin / Tuesday, 26 February 2019 / Published in Law
  • Share
  • Tweet
  • Pin
0shares

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan. Sebagai salah satu aktivitas perdagangan, pasar modal dapat dikatakan sebagai penghubung antara investor dengan perusahaan ataupun pemerintahan dalam bidang perdagangan, seperti saham, obligasi, atau bentuk lainnya. Kegiatan dan segala aktivitas pasar modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).

Pada UU Pasar Modal telah jelas diatur terkait segala peraturan dan ketentuan kegiatan pasar modal.  Pada kegiatannya, pelaku yang terlibat dalam pasar modal, antara lain adalah perusahaan yang menjual surat-surat berharga, seperti saham. Dalam hal ini, perusahaan dalam kegiatannya pada pasar modal memiliki tujuan untuk perluasan usaha dengan menggunakan modal yang diperoleh dari investor.

Pada dunia Pasar Modal, instrumen yang diperdagangkan merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun), seperti saham, obligasi, waran, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option/opsi, futures, dan lain-lain. Untuk instrumen derivatif sendiri digunakan oleh manajemen investasi, manajemen portofolio, perusahaan, dan lembaga keuangan, serta investor perorangan, untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap risiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing tanpa mempengaruhi posisi fisik produk yang menjadi acuannya (underlying).

Pasar modal sebagai salah satu aktivitas perdagangan memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

  • Menciptakan wahana investasi kepada investor dan memungkinkan adanya diversifikasi.
  • Dapat menjadi indikator utama bagi tren ekonomi suatu Negara.
  • Memiliki peran sebagai alokasi sumber dana secara optimal.
  • Pasar ini dapat dijadikan alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan resiko yang dapat diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.

Pada tenaga ahli membedakan pasar modal menjadi 4 jenis, yaitu:

  1. Pasar Perdana atau Primary Market, merupakan tempat dibukanya penawaran saham oleh emiten pertama kali sebelum diperdagangkan di pasar sekunder. Periode ini biasanya memiliki jangka waktu sekurang- kurangnya 6 hari kerja.  Harga saham di dalam pasar ini ditentukan oleh penjamin emisi dan juga perusahaan yang menerbitkan saham. Penentuannya dapat ditetapkan berdasarkan pada analisis fundamental yang dimiliki perusahaan yang bersangkutan.
  2. Secondary Market, merupakan tempat perdagangan saham yang telah melewati masa penawaran pada pasar perdana. Tidak seperti pasar primer yang cenderung kaku, pasar sekunder sifatnya lebih fleksibel. Salah satunya mengenai harga saham yang diperjualbelikan. Biasanya harga saham di pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi pasar.
  3. Third Market, merupakan tempat perdagangan saham di luar bursa, yang memperdagangkan surat berharga pada saat pasar kedua tutup. Pasar ketiga dijalankan oleh broker yang mempertemukan pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup.
  4. Fourth Market, merupakan bentuk perdagangan efek antar pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar. Pasar keempat merupakan pasar modal yang dilakukan di antara institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi untuk broker. Biasanya pasar keempat akan menggunakan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan saham dalam jumlah blok yang besar.

Berdasarkan UU Pasar Modal, dikenal beberapa lembaga yang terlibat dalam pasar modal, diantaranya:

  1. Anggota Bursa Efek, yaitu perantara perdagangan efek yang memiliki izin usaha dari Bapepam serta memiliki hak untuk menggunakan sistem/sarana Bursa Efek sesuai aturan.
  2. Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang melakukan pencatatan kepemilikan efek dan pembagian hak yang berhubungan dengan efek.
  3. Bursa Efek, yaitu penyelenggara dan penyedia sistem/sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
  4. Emiten, yaitu pihak yang membuat penawaran umum.
  5. Kustodian, yaitu penyelenggara jasa penitipan efek dan harta lain sehubungan dengan efek serta jasa lain, termasuk dividen, bunga, dan lain-lain, serta melakukan penyelesaian transaksi efek.
  6. Lembaga Kliring dan Penjaminan, yaitu penyelenggara jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi efek.
  7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu pihak penyelenggara kegiatan kustodian sentral untuk Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan lain-lain.
  8. Manajer Investasi, yaitu pengelola portofolio efek bagi para nasabah.
  9. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
  10. Penasihat Investasi, yaitu pihak yang mendapatkan imbalan jasa sebagai penasihat terkait transaksi jual beli efek.
  11. Penjamin Emisi Efek, yaitu pembuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emitan.
  12. Perantara Perdagangan Efek, yaitu pelaku usaha jual-beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  13. Perseroan, yaitu PT sesuai dengan Undang-Undang.
  14. Perusahaan Efek, yaitu pihak penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan atau manajer investasi.
  15. Perusahaan Publik, yaitu perseorangan yang memiliki saham sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, dan telah dimiliki setidaknya 300 pemegang saham.
  16. Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang sifatnya hutang.

Untuk mempertahankan eksistensi Anda di dunia pasar modal, tidak ada salahnya jika Anda berkonsultasi pada seseorang yang lebih ahli, yang tentunya lebih memahami kriteria pasar modal di Indonesia. Dengan begitu, orang yang lebih berpengalaman ini akan meminimalisir kegagalan Anda ketika mencoba untuk merambah ke pasar modal.

  • Tweet

About admin

What you can read next

Perbedaan Antara 3 Jenis Status Pekerjaan di Indonesia
Cara Mengajukan Rehabilitasi Pasca Kepailitan Selesai
Memahami Proses Hukum yang Diberikan Oleh KPPU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

ABOUT US

“RC & Co, Receiver & Counsellor at Law” is a lawfirm formed by lawyers who already exist and have a lot of experiences in dealing with the legal issues faced by individuals and legal entities such as corporations as well as resolve the matter through litigation or non-litigation.

CONTACT US

+62-21-794-5333

“RC & Co”
Receiver & Counsellor at Law

Graha Mampang Building
1st Floor, Suite 101
Jl. Mampang Prapatan Raya kav. 100
Jakarta Selatan
Phone : (+62-21) 7985454, (+62-21) 7945333
Fax : (+62-21) 7988974

mailto:admin@rcatlaw.com

SUBSCRIBE TO NEWSLETTER

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Sitemap
  • Feed

Site managed by LawVender. All rights reserved.

TOP
0shares
WhatsApp WhatsApp us