RC & Co

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Home
  • Law
  • Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Luar Pengadilan
 

Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Luar Pengadilan

Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Luar Pengadilan

by admin / Tuesday, 26 February 2019 / Published in Law
  • Share
  • Tweet
  • Pin
10shares

Faktanya di Indonesia banyak kasus pasar modal yang nilainya material dan menjadi pemberitaan di media massa. Misalnya adalah perhitungan NAB Reksadana, penyalahgunaan portofolio nasabah oleh Manajer Investasi, penawaran Reksadana tanpa Pernyataan Pendaftaran, dan penyimpangan penggunaan dana obligasi oleh emiten. Dewasa ini, transaksi yang juga berpotensi menimbulkan persengketaan perdata adalah masalah pelaksanaan obligasi konversi dan sejenisnya, yang dilakukan oleh Perusahaan Publik, baik dalam posisi sebagai debitur ataupun kreditur.

Pasar modal tentunya menggiurkan bagi perusahaan. Tak jarang banyak perusahaan yang juga terlibat dalam dunia tersebut. Namun dalam perkembangan pasar modal pun tak lepas dari masalah. Kemungkinan peluang terjadinya sengketa pun cukup besar. Jika sengketa ini sudah terjadi, seorang advokat harus mampu untuk membantu perusahaan dalam menyelesaikan sengketa pasar modal, salah satunya melalui penyelesaian di luar pengadilan.

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), adalah suatu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau out-of-court dispute settlement. Dalam menyelesaikan sengketa, APS memiliki 4 mekanisme penyelesaian, yaitu:

  1. Negosiasi

Secara alamiah, negosiasi akan digunakan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Hal ini dikarenakan proses negosiasi dilakukan secara musyawarah hingga mendapatkan keputusan yang mufakat. Dalam proses ini, perundingan hanya dilakukan oleh pihak pertama dan pihak kedua, dan tanpa campur tangan pihak ketiga.

Dalam negosiasi, yang terpenting adalah kesetaraan posisi tawar. Apabila hal itu tidak ada, maka sangat diperlukan adanya kehendak dari pihak yang mempunyai posisi tawar yang lebih kuat untuk mau mendengar pihak lainnya dan tidak bersikap acuh. Ketika tidak mencapai kata mufakat, maka penyelesaian akan berlanjut ke mekanisme berikutnya.

  • Pendapat Mengikat

Pendapat mengikat adalah pendapat yang diberikan oleh pihak ketiga yang dianggap netral dan ahli. Pendapat ini dibuat atas permintaan para pihak untuk memberikan penafsiran mengenai suatu ketentuan yang kurang jelas di dalam perjanjian. Tujuannya tentu agar tidak ada lagi penafsiran yang berbeda dari para pihak.

Karena sifatnya yang mengikat kedua pihak, maka jika kemudian tindakan yang dilakukan bertentangan dengan kesepakatan, maka dapat dianggap sebagai cedera janji atau wan prestasi. Jika hal ini benar terjadi, maka penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan ke mekanisme berikutnya.

  • Mediasi

Pada tahap mediasi, pihak ketiga sebagai mediator bertugas untuk membantu pihak pertama dan pihak kedua untuk melakukan perundingan. Pihak ketiga tentunya harus bersifat netral dan independen, dan tidak memihak kepada salah satu pihak. Sehingga melalui mekanisme ini terciptalah kesepakatan damai dari pihak bersengketa.

Perlu diingat, tugas mediator hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan dan tidak memberikan keputusan atas sengketa, karena para pihaklah yang akan memegang kendali dan menentukan hasil akhirnya.

Mekanisme mediasi memang tidak selalu berhasil. Hal ini dilatarbelakangi oleh kekuatan pendapat dan keinginan dari para pihak yang mungkin saja masih bertentangan. Jika hal ini terjadi, maka mekanisme penyelesaian sengketa yang terakhir adalah arbitrase.

  • Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa dengan cara menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen, yang disebut Arbiter. Nantinya pihak ketiga akan kembali mengkaji dan mengadili sengketa. Mekanisme ini dapat dilakukan jika:

  • Para pihak sudah tidak dapat lagi melanjutkan perundingan.
  • Para pihak menghendaki cara penyelesaian yang lebih mempertimbangkan benar atau salah menurut hukum.
  • Para pihak menghendaki keputusan yang final dan mengikat, melalui prosedur yang lebih fleksibel dan efisien, dibandingkan pengadilan.
  • Para pihak menghendaki persengketaannya diperiksa dan diputus oleh orang yang ahli dan bukan ditunjuk sendiri oleh mereka, karena dianggap sebagai pihak yang sangat netral.
  • Para pihak menghendaki pemeriksaan yang bersifat tertutup untuk umum.

Pada penyelesaian sengketa arbitrase, posisi arbiter sangatlah penting, karena dialah yang akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan proses sengketa yang terjadi. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, melalui arbitrase pasti akan menghasilkan keputusan yang tepat terhadap sengketa yang terjadi. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan juga mengikat para pihak, sehingga tidak dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Syarat utama arbitrase adalah adanya kesepakatan para pihak, bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase, sehingga:

  • Tanpa perjanjian tersebut maka arbitrase tidak berwenang menangani persengketaan dimaksud;
  • Pengadilan tidak berwenang menangani persengketaan yang telah terikat dengan Perjanjian Arbitrase;
  • Para pihak yang telah terikat oleh Perjanjian Arbitrase tidak mempunyai hak lagi untuk mengajukan perkara ke pengadilan;
  • Arbiter berwenang memutuskan perkara, bahkan dalam hal ketidakhadiran salah satu pihak;
  • Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat;
  • Intervensi seminim mungkin dari pengadilan terhadap pertimbangan Arbiter, namun ada dukungan dari pengadilan untuk pelaksanaan putusan Arbitrase;
  • Arbiter dipilih oleh para pihak;
  • Para pihak mempunyai kesempatan yang sama untuk didengar pendirian dan penjelasannya;
  • Pemeriksaan Arbitrase berlangsung dalam kerangka waktu yang ditetapkan di awal;
  • Para pihak bebas memilih tempat, acara dan bahasa yang dipergunakan dalam Arbitrase;
  • Putusan Arbitrase dapat dimohonkan pembatalan dengan alasan tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang.

Penyelesaian sengketa pada pasar modal memanglah tidak mudah. Untuk itu diperlukan bantuan tenaga ahli yang benar-benar dapat membantu proses penyelesaiannya. Seperti pada mekanisme di atas, seorang ahli yang bersifat netral akan dapat membantu proses penyelesaian sengketa dengan baik. Sehingga para pihak dapat menjalankan kewajiban dan menerima haknya dengan baik pula dalam penyelesaian permasalahan sengketa pasar modal ini, dan percaya bahwa hasil yang di dapat memiliki kepastian hukum.

  • Tweet

About admin

What you can read next

Cara Mengajukan Rehabilitasi Pasca Kepailitan Selesai
Memahami Proses Hukum yang Diberikan Oleh KPPU
Tugas dan Kewenangan Kurator yang Sebenarnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

ABOUT US

“RC & Co, Receiver & Counsellor at Law” is a lawfirm formed by lawyers who already exist and have a lot of experiences in dealing with the legal issues faced by individuals and legal entities such as corporations as well as resolve the matter through litigation or non-litigation.

CONTACT US

+62-21-794-5333

“RC & Co”
Receiver & Counsellor at Law

Graha Mampang Building
1st Floor, Suite 101
Jl. Mampang Prapatan Raya kav. 100
Jakarta Selatan
Phone : (+62-21) 7985454, (+62-21) 7945333
Fax : (+62-21) 7988974

mailto:admin@rcatlaw.com

SUBSCRIBE TO NEWSLETTER

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Sitemap
  • Feed

Site managed by LawVender. All rights reserved.

TOP
10shares
WhatsApp WhatsApp us