RC & Co

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Home
  • Law
  • Peran Penting Likuidator dan Kurator Dalam Masalah Pailit
 

Peran Penting Likuidator dan Kurator Dalam Masalah Pailit

Peran Penting Likuidator dan Kurator Dalam Masalah Pailit

by admin / Tuesday, 26 February 2019 / Published in Law
  • Share
  • Tweet
  • Pin
0shares

Dalam suatu perusahaan ataupun organisasi, pastinya memiliki rencana tahunan dan rancangan anggaran. Di setiap tahunnya, akan disempatkan beberapa waktu, biasanya di akhir tahun untuk merencanakan apa yang akan dikerjakan di tahun depan. Kemudian akan dilanjutkan dengan membuat rancangan anggaran dasar perusahaan atau organisasi. Selain itu, ada pula Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang akan membahas tentang Undang-undang dan atau anggaran dasar, atau meliputi permasalahan yang sedang terjadi. RUPS ini diikuti oleh para Direksi dan orang-orang tertentu yang dianggap penting.

RUPS bertujuan untuk menganalisis dan memperbaiki system yang ada di dalam perusahaan. Dalam RUPS, para pemegang saham dan orang-orang yang terlibat dalam rapat akan mengambil keputusan untuk setiap perubahan dan permasalahan yang terjadi, termasuk ketika perusahaan mengalami pailit dan harus menemukan jalan keluar yang tepat.

Masih membahas soal pailit, ketika perusahaan Anda pailit, tentunya Anda pun harus melakukan banyak perubahan. Hal mendasar yang harus Anda pikirkan tentunya nasib pekerja yang bekerja. Karena mau tidak mau Anda harus menyiapkan hak-hak pembayaran yang harus diterima oleh para pekerja. Dengan dinyatakannya pailit, biasanya perusahaan akan memindahtugaskan atau menonaktifkan status pekerja, atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Diperlukan perhitungan yang bijaksana juga dalam penetapan seberapa besar uang yang akan diterima oleh para pekerja, sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, Anda juga harus memikirkan persoalan perubahan anggaran dasar. Untuk melakukan perubahan ini tidaklah mudah. Anda harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kurator. Jika Anda tidak mendapatkan izin untuk mengubahnya, maka Anda tidak dapat mengubah. Hal ini termaktub pada UU Ketenagakerjaan Pasal 20 ayat (1) yang mengatakan bahwa “perubahan anggaran dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator”, dan pada ayat (2) yang menyebutkan bahwa “persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri”.

Perlu diingat, persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal.

Karena pengaruh kondisi yang sedang perusahaan Anda alami, perusahaan bisa dibubarkan sesuai dengan keputusan RUPS. Hal lain yang dapat menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi adalah karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Pembubaran perusahaan pun dapat dilakukan jika pengadilan telah menetapkannya, atau dengan dicabutnya berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Di luar hal ini, masih ada beberapa faktor lain yang dapat mengakibatkan bubarnya perusahaan akibat permasalahan kepailitan, seperti pencabutan izin usaha, likuidasi, dan lain sebagainya. Likuidasi dapat dilakukan oleh likuidator atau kurator, ketika terjadi pembubaran perseroan. Karenanya, perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan perseroan dalam rangka likuidasi. Dalam hal ini, jika pengadilan niaga dan direksi tidak menunjuk likuidator, maka direksi akan bertugas sebagai likuidator.

Dalam hal pembubaran perseroan yang terjadi, dengan dicabutnya kepailitan, maka  pengadilan niaga dapat memutuskan pemberhentian keterlibatan kurator. Tentunya tidak sembarangan, namun tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tahukah Anda apa perbedaan likuidator dengan kurator?

Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar, tentunya setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator, atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Sedangkan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi perseroan yang dilakukan. Ketika laporan pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas, maka seorang kurator juga wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar.

Selanjutnya, menteri akan mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perusahaan dari daftar perseroan. Hal ini baru dapat dilakukan ketika likuidator dan kurator telah menayangkan pengumuman dalam surat kabar. Menteri juga wajib mencatatkan berakhirnya status badan hukum perseroan ketika perseroan mengalami penggabungan, peleburan, atau pemisahan. Pemberitahuan dan pengumuman harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan, atau hakim pengawas. Selanjutnya, menteri bertanggungjawab untuk mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Menangani hal ini memang cukup sulit. Kendala penggunaan bahasa khas hukum dengan bahasa bisnis atau bahasa sehari-hari pun dapat menyebabkan permasalahan ini semakin lama diselesaikan. Untuk itu Anda butuh orang yang tepat yang dapat membantu Anda dalam menerjemahkan perbedaan bahasa, dan juga membantu proses penyelesaian perkara dengan baik. Jangan sembarangan memilih pendamping dalam masalah ini. Alih-alih mencari jalan pintas, nantinya Anda akan semakin rumit. Jadi, carilah advokat terbaik yang dapat membantu Anda menyelesaikan rentetan prosedur penyelesaian perkara dengan baik.

  • Tweet

About admin

What you can read next

Bersiaplah Menghadapi Kepailitan Pada Perusahaan Anda
Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Luar Pengadilan
Mengenal Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

ABOUT US

“RC & Co, Receiver & Counsellor at Law” is a lawfirm formed by lawyers who already exist and have a lot of experiences in dealing with the legal issues faced by individuals and legal entities such as corporations as well as resolve the matter through litigation or non-litigation.

CONTACT US

+62-21-794-5333

“RC & Co”
Receiver & Counsellor at Law

Graha Mampang Building
1st Floor, Suite 101
Jl. Mampang Prapatan Raya kav. 100
Jakarta Selatan
Phone : (+62-21) 7985454, (+62-21) 7945333
Fax : (+62-21) 7988974

mailto:admin@rcatlaw.com

SUBSCRIBE TO NEWSLETTER

  • Home
  • About Us
  • Our Team
  • Blog
  • Contact
  • Sitemap
  • Feed

Site managed by LawVender. All rights reserved.

TOP
0shares
WhatsApp WhatsApp us