
Sebagai pemberi kerja, tahukah Anda jika di Indonesia ada 3 jenis status pekerjaan berdasarkan hukumnya dan memiliki persyaratan yang berbeda? Ya, ada PKWT, PKWTT, dan Outsourcing. PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu adalah. Sedangkan Outsourcing adalah suatu perusahaan yang bertindak sebagai jasa penyedia pekerja untuk dapat digunakan oleh perusahaan lain.
- PKWT
Untuk membuat sebuah perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT), pengusaha atau perusahaan harus membuat perjanjian secara tertulis, dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Kemudian pada jenis perjanjian ini, setiap pekerja tidak diperbolehkan untuk diberikan masa percobaan kerja. Perlu diketahui juga, Anda tidak bisa memberikan perjanjian kerja ini semena-mena kepada pekerja Anda, karena harus dilihat dulu jenis atau sifat pekerjaannya, seperti:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sifatnya sementara.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sehingga perjanjian kerja ini tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun Anda tetap bisa mempekerjakan pekerja Anda kembali dengan memperbaharui atau memperpanjang perjanjiannya. Sesuai dengan peraturan yang sudah ada, perjanjian kerja ini hanya dapat diperpanjang paling lama 2 tahun, dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Perjanjian kerja ini dapat diperbaharui atau diperpanjang paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir, dan tentunya harus diberitahukan kepada pekerja secara tertulis.
- PKWTT
Untuk membuat sebuah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) pun harus dibuat secara tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Berbeda dengan PKWT yang tidak membolehkan perusahaan memberikan masa percobaan kerja, pada PKWTT perusahaan diperbolehkan untuk memberikan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Selama masa percobaan kerja, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Standar minimum upah yang diberikan kepada pekerja, minimal harus sesuai dengan upah minimum rata-rata di daerah tersebut.
Ketika pekerja dinyatakan lolos dalam masa percobaan, atau ketika pekerja yang sudah terikat perjanjian kerja ini akan berpindah jabatan, maka perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. Di dalam surat pengangkatan ini, setidaknya memiliki keterangan berupa nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, dan besarnya upah yang didapatkan oleh pekerja.
- Outsourcing
Kini perusahaan outsourcing tengah berkembang di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang tidak ingin terlalu rumit dalam proses pencarian pekerja baru, dan memilih untuk menggunakan jasa dari perusahaan penyedia jasa pekerja. Selain itu banyak pula faktor yang akan menguntungkan perusahaan ketika menggunakan perusahaan outsourcing ini.
Penyedia jasa pekerja merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Ikatan antara perusahaan outsourcing dan pekerjanya pun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketetapan pemerintah terlebih dahulu, seperti:
- Adanya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja.
- Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.
- Perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Sebagai tenaga kerja dari perusahaan outsourcing, perusahaan tidak boleh menggunakan pekerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka demi hukum, status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi pekerjaan. Dalam setiap perusahaan biasanya memang telah memiliki departemen hukum yang menangani masalah peraturan-peraturan seputar perusahaan. Namun setiap pekerja yang terlibat di dalam departemen legal pun memerlukan adanya informasi terbaru. Informasi ini bisa didapatkan melalui konsultasi yang dilakukan bersama dengan tenaga ahli di bidang hukum. Nantinya tenaga ahli dapat membantu Anda dalam membuat perjanjian kerja dari masing-masing jenis yang dibutuhkan. Sehingga di dalam surat perjanjian akan memenuhi kriteria yang sesuai dengan kebutuhan, hak, dan kewajiban perusahaan maupun pekerja.