
Kepailitan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), turut menjabarkan tentang pentingnya peran kurator dalam proses pailit. Definisi Kurator itu sendiri disebutkan pada Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan, yaitu “Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini”.
Berdasarkan penjabaran kurator dalam UU Kepailitan, tugasnya yang paling fundamental adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Dalam melakukan tugas ini, kurator memiliki satu visi utama yaitu mengambil keputusan yang terbaik untuk memaksimalkan nilai harta pailit.
Kurator sebagai tenaga ahli juga memiliki otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitor setelah adanya putusan pailit yang menyatakan bahwa debitor tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan, dan untuk harta kekayaan debitor telah berada dalam sita umum. Kewenangan tersebut yang membuat kurator tidak harus memperoleh persetujuan dari dan atau menyampaikan pemberitahuan dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor. Termasuk diantaranya keputusan untuk melakukan pinjaman dari pihak lain untuk meningkatkan nilai harta pailit.
Kewenangan kurator yang memang dijamin oleh Undang-undang tidak membuat kurator lepas dari pengawasan. Dalam melaksanakan tugas sebagai kurator, pengadilan juga menetapkan hakim pengawas yang bertugas untuk mengawasi kewenangan dan pelaksanaan tugas kurator agar kurator senantiasa menjalankan kewenangan dan tugasnya dalam batas yang ditentukan dalam UU Kepailitan.
Sejak mulai pengangkatannya, kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit, termasuk juga menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima. Hal ini juga menjadi tanggung jawab kurator, yaitu apabila terjadi kesalahan atau kelalaian dalam tugas pengurusan harta pailit yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailitnya.
Jika ditinjau lebih jauh, setidaknya terdapat 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada kurator pengurus dalam proses kepailitan, yaitu:
- Sebagai Kurator Sementara
Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitor melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitor dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi:
- Pengelolaan usaha debitor; dan
- Pembayaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor yang dalam rangka kepailitan memerlukan kurator.
- Sebagai Pengurus
Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditor, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitor dengan tujuan agar Debitor tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.
Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor. Yang dapat menjadi pengurus, adalah:
- Orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitor; dan
- Terdaftar pada Kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitor.
- Sebagai Kurator
Kurator diangkat pada saat debitor dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.
Dari penjabaran tugas dan wewenang kurator di atas, dapat dilihat bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama yaitu:
- Tugas Administratif
Pada kapasitas administratifnya, kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU Kepailitan), mengundang rapat-rapat direktur pailit (Pasal 98 UU Kepailitan), melakukan inventarisasi harta pailit (Pasal 100 ayat (1) UU Kepailitan), serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan). Pada kapasitas administratifnya, kurator juga dapat melakukan penyegelan bila perlu, sebagaimana dijamin Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan.
- Tugas Mengurus/Mengelola Harta Pailit
Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU Kepailitan, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitor untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitor dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.
- Tugas Melakukan Penjualan-Pemberesan
Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.
Di setiap keputusan yang dibuat dalam proses pailit, dan sebagai tenaga ahli di dunia hukum, kurator juga perlu memperhatikan pertimbangan sebagai berikut:
- Pertimbangan Yuridis
Tentunya agar pihak kurator yang menjual harta debitor pailit tidak disalahkan, yang pertama sekali harus diperhatikan adalah apa persyaratan yuridis terhadap tindakan tersebut. Misalnya kapan dia harus menjualnya, bagaimana prosedur menjual, apakah memerlukan izin tertentu, undang-undang mana dan pasal berapa yang mengaturnya, dan sebagainya.
- Pertimbangan Bisnis
Selain dari pertimbangan yuridis, kurator yang menjual aset debitor juga harus memperhatikan pertimbangan bisnis. Bila perlu dapat disewa para ahli untuk memberikan masukan-masukan untuk bahan pertimbangan bagi kurator. Fokus utama dari pertimbangan bisnis di sini adalah apakah dengan penjualan tersebut dapat dicapai harga yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu penting untuk mempertimbangkan:
- Kapan saat yang tepat untuk menjual aset debitor tersebut, agar diperoleh harga yang tinggi.
- Apakah lebih baik dijual secara borongan, atau dijual retail.
- Apakah lebih baik dijual sebagian-sebagian dari bisnis atau dijual seluruh bisnis dalam satu paket.
- Apakah perlu pakai perantara profesional atau tidak.
- Apakah perlu dilakukan tender atau tidak.
- Apakah perlu dibuat iklan penjualan atau tidak.